Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian terkait aturan perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas atau SE Kasatgas No.17/2022. Ada sejumlah relaksasi untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tertuang dalam aturan baru tersebut.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah akan menambah pintu masuk negara (entry point) untuk pelaku perjalan internasional meliputi jalur udara dan laut.
Wiku mengungkapkan hal itu dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman Covid-19. Penambahan entry point meliputi bandara Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau), sedangkan Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Sebelumnya,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali di level yang rendah.
Oleh karena itu, pemerintah kembali akan melakukan sejumlah relaksasi kebijakan, termasuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Airlangga menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan. Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022).