Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.

Penyesuaian kebijakan perjalanan dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus positif Covid-19. Di antaranya kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan, dan gejala yang dirasakan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan bahwa Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran. Harusnya kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

"Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru," kata Wiku dalam Keterangan Pers, Selasa (5/4/2022).

Wiku mengatakan Pemerintah juga akan menambah pintu masuk negara (entry point) untuk pelaku perjalan internasional meliputi jalur udara dan laut yang meliputi bandara Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau), sedangkan Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).

Sebelum melakukan perjalanan, Wiku mengimbau masyarakat memperhatikan aturan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edaran.

Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri dan luar negeri jelang mudik lebaran 2022;

Aturan Perjalanan dalam Negeri (SE 16/2022):

1. Bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster.

2. Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

5.Pelaku perjalanan anak, usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Aturan perjalanan luar negeri (SE 17/2022):

1. Berlaku secara umum bagi PPLN wajib mengunduh Peduli Lindungi mengisi data diri, sertifikat vaksin, dan hasil pemeriksaan COVID-19 yaitu PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.

2. Khusus PPLN dengan alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, maka wajib menyertakan hasil tes negatif PCR disertai surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan.

3. Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius lagi (Post-Covid Recovery), maka dikecualikan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan. Sebagai gantinya, PPLN ini wajib tes RT-PCR saat kedatangan dan menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari RS Pemerintah negara keberangkatan, atau kementerian kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

4. Kewajiban entry test bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid-19. Contohnya suhu tubuh di atas ambang normal yaitu 37.5 derajat celcius serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

5. Kewajiban karantina 5x24 jam secara terpusat bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.

6. Kewajiban tes ulang PCR di hari ke-4 kedatangan wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina. Sedangkan dihimbau untuk PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan juga untuk inisiatif memeriksakan diri untuk keamanan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper