Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Ada Tes Acak Covid-19 ke Pemudik Kendaraan Pribadi

Satgas Covid-19 menyatakan akan dilakukan tes acak Covid-19 di sejumlah titik strategis yang menyasar para pemudik kendaraan pribadi.
Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara
Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan akan dilakukan tes acak Covid-19 di sejumlah titik strategis yang menyasar para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi selama arus mudik Lebaran tahun ini.

"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan tes acak di beberapa titik strategis untuk menskrining pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam aplikasi PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk melakukan perjalanan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru lewat Satgas Covid-19 yakni Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 jelang mudik Lebaran 2022.

Beleid yang berlaku mulai 2 April 2022 ini menjelaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Secara terperinci, dalam SE ini juga disebutkan bahwa PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

"Bagi PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi SE tersebut.

Selanjutnya, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper