Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan asetnya.
Nama yang digunakan adalah Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang kepercayaannya.
Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS bernama Mohammad Syaiful dan pihak swasta bernama Ruslan Sangadji.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/4/2022).
Selain kepemilikan aset, KPK juga mendalami proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular.
"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular BTS broadband di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI); Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM) sebagai tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga menerima duit proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU sebesar Rp112 miliar.