Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Kedua Pelaku Tewas dan Tanggapan Akademisi

Berikut ini fakta-fakta terkait korban pembegalan yang ditetapkan tersangka oleh polisi di Lombok Tengah.
Tersangka kejahatan./Ilustrasi
Tersangka kejahatan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial S (34) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi tersangka gara-gara membela diri.

Hal itu karena kedua pelaku begal tewas saat berduel dengannya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang beranggapan tak seharusnya korban ditahan dan menjadi tersangka.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan karena faktor keterpaksaan atau membela diri.

Berikut ini fakta selengkapanya yang dihimpun Bisnis dari sejumlah pemberitaan.

Kronologi kejadian

Dilansir dari Antara, kasus tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Kejadian itu berawal saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Saat di tengah perjalanan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

"Satu korban melawan empat pelaku begal yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," terang Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana.

Meskipun korban saat kejadian itu terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri, oleh polisi S ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus tersebut. Soal nasib korban yang menjadi tersangka, lanjut dia, dapat terungkap pada persidangan di pengadilan negeri nantinya.

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambah dia.

Warga unjuk rasa

Penahanan dan penetapan korban begal menjadi tersangka itu menjadi perhatian publik.

Sejumlah kelompok masyarakat mendesak kepolisian untuk membebaskan korban.

"Bapan S (korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," terang salah satu perwakilan dari LSM saat melakukan orasi di halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).

Ia bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," kata dia.

Korban dibebaskan

Plres Lombok Tengah akhirnya membebaskan korban begal yang sebelumnya sempat ditahan.

Hal itu dilakukan setelah adanya surat penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," terang Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Tanggapan akademisi
Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper