Bisnis.com, JAKARTA - Kisah seorang korban begal berinisial S (34) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat belakangan menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, S yang membela diri dari serangan para pembegal justru ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu karena kedua pelakunya yang menjadi pembegal tewas saat berduel dengan korban di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Dikutip dari Antara, kejadian itu berawal saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Saat di tengah perjalanan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
"Satu korban melawan empat pelaku begal yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," terang Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana.
Meskipun korban saat kejadian itu terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri, oleh polisi S ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut yaitu berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus tersebut. Soal nasib korban yang menjadi tersangka, lanjut dia, dapat terungkap pada persidangan di pengadilan negeri.
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambah dia.