Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah telah melakukan pertemuan khusus dengan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pada hari Selasa 12 April 2022 kemarin dalam rangka bersilaturahmi di bulan suci Ramadhan.
Dia mengakui bahwa Bendahara Umum PBNU itu masih memiliki urusan dengan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
"Kami sampaikan tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tidak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Ketut menjelaskan bahwa kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PBNU untuk bertemu dengan Ketua Umum PBNU Gus Yahya adalah pertemuan formal, sama seperti pertemuan lainnya dengan ormas keagamaan di Indonesia.
Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta dukungan PBNU dalam penegakan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H. Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, itu adalah kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kerap mangkir saat dipanggil Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Boyamin mengemukakan bahwa Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
"Kalau Senin besok dia mangkir lagi, maka pihak Kejagung harus segera bikin surat perintah untuk membawa Mardani H. Maming," ujar Boyamin.