Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan agar masyarakat menepis keraguan untuk melakukan investasi di pasar modal syariah.
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI,” katanya dalam acara Peluncuran Video Edukasi dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah & Talkshow 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia secara virtual, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, di tengah majunya pasar modal syariah dan besarnya potensi ekonomi dan keuangan syariah, masih terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat sehingga, potensi yang tersedia belum banyak dimanfaatkan.
“Banyak di antara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan saat ini pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah.
Wapres menjelaskan landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, yaitu seperti diketahui, hukum asal dalam bermuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.
“Al ashlu fii mua’malah Al ibahah illa maa dalla dalilu fii tahrimiha, asal dari pada bermuamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya, sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif,” tuturnya.
Wapres pun mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai otoritas yang diakui undang-undang, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya.”
DSN-MUI, kata Wapres, juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah sehingga mereka yang berhasrat untuk berhijrah ke pasar modal syariah tidak perlu ragu lagi.
“Selain itu, DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ma’ruf.
Sekadar informasi, reksa dana syariah pertama hadir pada 1997, pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan. Kini, beragam instrumen investasi syariah berhasil dikembangkan dengan dilandasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Investasi yang dimaksud mulai dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara, hingga sukuk korporasi. Pasar modal syariah semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).