Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka baru kasus penipuan berkedok trading binary option platform Binomo.
Adapun ketiga tersangka baru itu adalah adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, pacar Indra Kenz Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
"Kemudian demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (11/4/2022).
Adapun, Nathania, Vanessa, dan Rudiyanto akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ketiga tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Hanya saja, dia memastikan bahwa keberadaan ketiga tersangka telah dalam pengawasan penyidik.
"Sudah (di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," kata Gatot.
Baca Juga
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan adik Indra Kesuma, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Kong sebagai tersangka kasus yang sama.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Mereka adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama selaku afiliator.