Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta berencana menyiapkan anggaran khusus untuk melaksakan program penanganan kejahatan jalanan atau ‘klithih’ dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Seperti dikutip dari HarianJogja.com, Senin (11/4/2022), program itu akan diusulkan pada APBD Perubahan 2022.
Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudyatmoko, mengatakan akan berupaya memasukkan penanganan klithih pada APBD Perubahan 2022.
Menurutnya, dalam pembahasan APBD 2022 Kota Jogja, pemerintah kota masih memfokuskan pada penanganan dan pengendalian Covid-19 serta percepatan pemulihan ekonomi. Hal itu membuat, anggaran untuk program penanganan ‘klitih’ tidak masuk dalam APBD 2022.
“Pada waktu pembahasan bulan November tahun lalu, anggaran kami juga terbatas karena defisitnya enggak boleh lebih dari 5 persen. Sementara, konsentrasi kegiatan masih fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi,” kata dia, seperti dikutip dari HarianJogja.com, Senin (11/4/2022).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan selama ini beberapa instansi dan dinas sudah menyelenggarakan program penanganan ‘klitih’ yang dibebankan dalam APBD. Misalnya saja dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Pendidikan di sekolah dan lain sebagainya.
Baca Juga
“Beberapa kegiatan sudah terkover APBD sehingga instruksi kami akan memaksimalkan peran keluarga dan masyarakat untuk ikut mengawasi pergaulan dan pembatasan kegiatan anak,” ujar dia.
Adapun, kasus ‘klitih’ yang merebak kembali di Kota Jogja dan sejumlah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan publik.
Hal itu membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran bernomor 052/5082 tentang Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan. Seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (11/4/2022), surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut antisipasi dan penanganan kejahatan jalanan atau klitih.
"Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, surat edaran ini untuk kabupaten/kota melakukan langkah-langkah," kata Sultan HB X di Yogyakarta, Jumat 8 April 2022.
Surat edaran yang diteken pada 7 April tersebut memuat lima instruksi Sultan bagi kepala daerah kabupaten/kota se-DIY.
Pertama, Sultan meminta pemantauan oleh keluarga tentang keberadaan semua anak remaja dalam tiap aktivitasnya. Ini mengingat para pelaku klitih umumnya masih belasan tahun atau duduk di bangku SMA.
"Pemerintah kabupaten/kota agar melibatkan berbagai pihak untuk mensosialisasikan kepada warga pentingnya setiap keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya," kata Sultan.
Berbagai pihak yang dimaksud Sultan yang perlu dilibatkan adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kampung, RW, RT, PKK, hingga Karang Taruna.
"Kedua, kabupaten/kota agar menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja," kata Sultan.
Ketiga, Sultan menginstruksikan agar wilayah menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi perlindungan masyarakat (linmas) dan elemen sipil Jaga Warga pada lingkungan masing-masing.
Keempat, Sultan meminta agar warga tetap bekerjasama dengan pihak TNI/Polri untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam.
Kelima, Sultan meminta daerah menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.