Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Mangkir, Kejagung Tangkap Tersangka Baru Korupsi Kawasan Berikat

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tersangka baru itu berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Ketut menjelaskan bahwa LGH sempat melarikan diri dan tidak kooperatif ketika dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

"Tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH ini di Jakarta, tetapi tidak ditemukan. Kemudian pada pukul 19.30 WIB yang bersangkutan telah ditemukan bersembunyi di Bandung," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Menurut Ketut, setelah diringkus, tersangka LGH langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Langsung dibawa ke Jakarta dan ditahan ya," kata Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa tersangka LGH memiliki akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di negara China. Menurutnya, untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas dari Kawasan Berikat dan mendapat kebebasan bea masuk atau PDRI dan pajak lainnya atas impor tekstil tersebut.

"Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sebanyak 180 kontainer dari negara China," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung metapkan tiga petinggi Bea Cukai jadi tersangka perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ketut menyebut ketiga petinggi Bea Cukai yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang sekaligus tim penyidik PPNS Bea Cukai M Rizal Pahlevi.

Kemudian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang Imam Prayitno dan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah Handoko.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup bahwa ketiganya terlibat di dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.

"Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka ya," kata ketut di Kejagung, Kamis (7/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper