Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: 3 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi Kawasan Berikat

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 petinggi Bea Cukai jadi tersangka perkara korupsi kawasan berikat Tanjung Emas dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga petinggi Bea Cukai jadi tersangka perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia menyebut ketiga petinggi Bea Cukai yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang sekaligus tim penyidik PPNS Bea Cukai M Rizal Pahlevi.

Kemudian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang Imam Prayitno dan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah Handoko.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup bahwa ketiganya terlibat di dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.

"Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka ya," kata ketut di Kejagung, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa ketiga petinggi Bea Cukai tersebut juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini Kamis 7 April 2022-Selasa 26 April 2022. 

Menurut Ketut, masa penahanan ketiga tersangka itu bisa diperpanjang kembali jika dibutuhkan oleh tim penyidik Kejagung.

"Jika dirasa penyidik masih butuh, sesuai KUHAP, masa penahanan ketiga tersangka bisa kembali diperpanjang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper