Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di 6 wilayah di Indonesia. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan BBM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hingga 6 April 2022 terdapat enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Secara perinci di Polda Sumatra Barat tercatat satu laporan polisi dan dalam tahap penyidikan. Modus operandi kasus tersebut, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara itu, di Polda Jambi terdapat 8 laporan polisi terkait BBM, Polda Kalimantan Selatan tujuh laporan polisi, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi, Polda Bali satu laporan, Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Modus operandi dalam semua laporan tersebut, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dedi menegaskan Polri tak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait BBM. Dedi menjelaskan tindakan tegas bertujuan memitigasi kelangkaan BBM di masyarakat.
"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," kata Dedi.