Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Jadi Harapan Masyarakat Ungkap Kartel Minyak Goreng

Penyelesaian perkara dugaan kartel minyak goreng bisa menjadi landmark case bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi satu-satunya harapan masyarakat untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng.

Pengamat persaingan usaha dari Universitas Indonesia Dita Wiradiputra mengatakan jika KPPU berhasil menyelesaikan perkara ini, maka hal itu merupakan suatu hal yang luar biasa.

“Penyelesaian perkara ini bisa menjadi landmark case karena kalau dari praktik persiangan tidak sehat pengusaha minyak goreng ini bisa dibuktikan, kemungkinan KPPU bisa jatuhkan sanksi besar dari kasus ini karena keuntungan yang diperoleh pelaku usaha sangat besar,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia melanjutkan KPPU juga menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat ini karena pemerintah serta aparat keamanan tidak bisa diandalkan. Pasalnya, pemerintah sebelumnya berkoar-koar bahwa akan membongkar praktik kartel namun omongan tersebut belum dibuktikan.

“Kalau pihak keamanan, ketika ditemukan ada sejumlah gudang yang penuh dengan minyak goreng tiba-tiba bilang iya kalau dihitung masih wajar stok mereka. Repot sudah,” ucapnya.

Lanjutnya, fakta-fakta di pasar minyak goreng bisa menunjukkan adanya indikasi kartel karena dalam waktu singkat tiba-tiba produk muncul di pasaran ketika harganya tinggi. Artinya, kata Dita, sebelumnya pelaku usaha menyimpan stok.

Menurutnya, bisnis minyak goreng yang merupakan turunan dari perkebunan kelapa sawit, bersifat oligopoli, karena terkonsentrasi ke beberapa pelaku usaha yang menguasai jutaan hektar areal. Tentu saja, mereka, tuturnya, mampu menahan pasokan ke dalam pasar.

“Walaupun ada yang bilang 40 persen lahan sawit dikuasai petani rakyat. Iya betul tapi rakyat tidak punya perusahaan minyak goreng. Rakyat berikan hasil ke pabrik pengolahan CPO yang kemudian jadi minyak goreng. Perusahaan minyak goreng dikuasai oleh beberapa pelaku usaha tertentu saja,” terangnya.

Menurutnya pelaku usaha berkilah bahwa mereka tidak mau rugi kalau menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah karena mestinya dihitung seberapa besar biaya operasional yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha tersebut.

“Tidak fair kalau pelaku usaha tentukan harga produksi yang dia keluarkan dengan harga patokan dunia. Sedangkan kita ini produsen CPO, kita bisa pengaruhi harga dunia, karena kita pemain besar CPO. Belum tentu mereka rugi. Mereka cuma tidak mendapat keuntungan besar dan itu bukan rugi. Karena kita tidak tahu biaya produksi yang mereka lakukan,” katanya.

Dia melihat upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU seharusnya tidak sulit. Komisi itu cukup menyasar pelaku usaha mana yang terlibat.

Dia mengingatkan pula jangan sampai kasus ini seperti perkara dugaan kartel garam yang berujung anti klimaks karena para pelaku terindikasi mengatur harga tetapi tidak terjadi peningkatan harga yang eksesif sehingga dinyatakan tidak bersalah.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah meningkatkan status perkara dugaan kartel minyak goreng dari penelitian ke penyelidikan. Komisi itu tengah membedah laporan keuangan konsolidasi dari delapan kelompok usaha minyak goreng yang diduga melakukan kartel atas komoditas itu sejak akhir tahun lalu.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menuturkan terjadi kenaikan keuntungan yang signifikan dari sebagian kelompok usaha yang telah diselidiki.

“Sedang dipilah-pilah tidak bisa diungkap nanti mereka siap-siap lagi, laporan keuangan sebagian yang dari delapan itu masih banyak lagi yang dipelajari keterkaitannya intinya kami sudah mengumpulkan satu alat bukti,” kata Ukay.

Menurut Ukay hitung-hitungan makro ihwal potensi kerugian masyarakat itu menjadi salah satu analisa untuk menguji dugaan praktik kartel antara delapan kelompok usaha besar dalam industri minyak goreng tersebut.

“Ada kenaikan keuntungan sementara biaya produksi tidak meningkat kalau terkait harga itu berarti bisa dikatakan diasumsikan kerugian konsumen itu dari harga saja ketika langka juga kan kerugian masyarakat tidak bisa jualan, bisnis berhenti,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper