Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo, Polisi Sebut Indra Kenz Kursus Trading kepada Fakarich

Polisi mengungkapkan kedekatan dua tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkapkan kedekatan dua tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko membeberkan Indra Kenz sempat meminta Fakarich untuk mengajari tentang trading. Indra Kenz pun membayar Rp500 ribu untuk mengikuti kelas trading Fakarich.

"Dapat disampaikan tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang Private kelas online sebesar Rp500 ribu," kata Gatot, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Indra Kenz dan Fakarich membentuk sebuah perusahaan. Di perusahaan itu Indra Kenz menjabat sebagai direktur.

"kemudian saudara F menerima uang dari IK, sebesar Rp1,9 miliar," kata Gatot.

Sebelumnya, mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Fakarich sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.

"Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich pada tanggal 4 April 2022 selanjutnya sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Polisi pun telah menahan Fakarich. Whisnu mengatakan Fakarich ditahan terhitung sejak 5 April 2022. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.

Whisnu membeberkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich. Pertama, Fakarich dikhawatirkan melarikan diri.

Kedua, dia dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Ketiga, penyidik khawatir Fakarich menghilangkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper