Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Mencium dan Memeluk Suami atau Istri Membatalkan Puasa?

Berhubungan badan memang dilarang. Namun, pakah mencium dan memeluk pasangan suami atau istri dapat membatalkan puasa?
Ilustrasi sepasang suami istri yang sedang berciuman dan berpelukan/Freepik
Ilustrasi sepasang suami istri yang sedang berciuman dan berpelukan/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Esensi dari ibadah puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi hawa nafsu syahwat. Ada beberapa orang mungkin bertanya, apakah mencium dan memeluk pasangan (suami atau istri) dapat membatalkan puasa.

Dilansir dari situs resmi PP Muhammadiyah pada Senin (4/4/2022), ibadah puasa menjadi batal karena jika melakukan hal-hal yang dilarang, antara lain memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut, muntah yang dilakukan dengan sengaja, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa, berhubungan badan (hubungan seksual), keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Namun, apakah mencium dan memeluk pasangan suami istri dapat membatalkan puasa?

Berciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW dari Aisyah.

“Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya,” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Begitu pula dalam hadis Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan. Pada suatu hari Umar Ibn al-Khattab merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya]. Lalu dia datang kepada Nabi saw dan mengatakan hal sebagai berikut.

"Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa."

Lalu Nabi saw balik bertanya kepada Umar Ibn al-Khattab.

"Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?"

"Tidak apa-apa," Umar Ibn al-Khattab menjawab.

"Kalau begitu kenapa bertanya’?” Rasulullah SAW menimpali [HR Abu Dawud dan Ahmad].

Jika merujuk pada hadist tersebut, artinya berciuman tidak membatalkan puasa. Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha.

“Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya,” Imam an-Nawawi menegasakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper