Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lupa Tak Sengaja Makan dan Minum, Batalkah Puasa Anda?

Perlu diketahui, makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.
Ilustrasi- Berbuka puasa di rumah./Antara
Ilustrasi- Berbuka puasa di rumah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam.

Perlu diketahui, makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja. Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.

Dikutip dari nu.or.id, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut: 

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda). 

Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Apa tetap tidak membatalkan puasa? Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal.

Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa. Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.

Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang menyebutkan “Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.” Terkait batasan ‘banyak’ sendiri ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan. Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper