Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YouTuber Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi Terkait Oxtrade

Vincent Raditya dilaporkan ke Polisi karena diduga menjerumuskan korban untuk melakukan trading binary option di aplikasi Oxtrade hingga merugi.
Youtuber Kapten Vincent Raditya - Instagram
Youtuber Kapten Vincent Raditya - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - YouTuber Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polisi oleh pelapor Federico Fandy terkait trading binary option aplikasi Oxtrade.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022. Pelapor bernama Federico Fandy dan terlapor adalah Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Vincent dilaporkan lantaran diduga menjerumuskan korban untuk melakukan trading binary option di aplikasi Oxtrade hingga merugi. Dalam pelaporan itu, Vincent diduga terindikasi sebagai afiliator Oxtrade.

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata pengacara korban Irsan Gusfrianto, dikutip Jumat (31/3/2022).

Pengacara korban lainnya, Prisky Riuzo Situru membeberkan kasus bermula saat korban melihat unggahan Instastory di akun Instagram Vincent.

"Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di instastorynya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," papar Prisky.

Di dalam grup Telegram itu terlapor mengajarkan trading di Oxtrade. Korban bahkan sampai pelatihan. Nahasnya, korban malah merugi hingga puluhan juta.

"Terlapor ini mengajar, mengeduakasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," ujarnya.

Pelapor menduga Vincent melakukan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU.

Dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper