Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa.
Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3).
Aksi tawuran tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR, dan CH menganiaya korban berinisial RY.
Polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung menuju ke lokasi guna membubarkan aksi tawuran tersebut. Saat petugas datang, RY sudah ditemukan dalam keadaan sekarat.
"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Kita sempat bawa korban ke rumah sakit namun korban sudah meninggal dunia," kata dia.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti guna mengejar para pelaku penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka di kawasan Palmerah.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.