Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mengumumkan nama tersangka baru terkait kasus Binomo pada pekan depan. Saat ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru kasus penipuan dan pencucian uang Binomo.
Dia memprediksi tersangka baru tersebut sudah bisa diumumkan kepada publik pada pekan depan. Whisnu juga berjanji bakal membeberkan peran tersangka baru itu dalam perkara penipuan dan pencucian uang Binomo.
"Semoga pekan depan ada tersangka barunya ya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Whisnu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pihak-pihak yang membantu tersangka Indra Kenz selama melakukan penipuan sekaligus pencucian uang. Tidak hanya itu, aset tersangka Indra Kenz juga masih diburu oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Kita kejar terus asetnya dan pihak yang membantu ya," ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyita aset milik tersangka Indra Kenz yang nilainya mencapai Rp55 miliar. Whisnu menjelaskan aset yang disita bervariasi mulai dari rumah, mobil mewah dan uang tunai dari kediaman tersangka Indra Kenz.
Whisnu memastikan bahwa pihaknya akan terus mencari aset lain milik tersangka Indra Kenz yang masih belum terungkap.
"Beberapa aset sudah kita sita lagi, baik berupa mobil, rekening, kemudian nanti ada rumah dan tanah, serta yang ada juga di kripto," ungkapnya.