Bisnis.com, SOLO - Profesi pawang hujan mendapat perhatian khusus dari masyarakat di tengah pagelaran MotoGP Mandalika 2022.
Pawang hujan menjadi sorotan setelah perempuan bernama Rara Istiani tampil 'mengusir' awan hujan di langit Mandalika pada Minggu (20/3/2022).
Dalam aksinya menangani hujan itu, Rara mengaku mendapat bayaran fantastis dari pihak penyelenggara.
Melalui akun media sosialnya, Rara menunjukkan dirinya digaji hingga tiga digit karena pekerjaannya itu.
Rara diketahui bekerja selama 21 hari untuk proyek MotoGP Mandalika. Dalam sehari, ia diberi gaji Rp5 juta.
Pengakuan Rara itu kemudian mendapat perhatian dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Baca Juga
Melalui akun Twitternya, @prastow, Yustinus mengingatkan bahwa pawang hujan juga dikenakan pajak dan wajib lapor SPT Tahunan.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" tulisnya pada Selasa (22/3/2022).
Ia kemudian menjelaskan bahwa pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.
"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelas Yustinus.
Yustinus juga mendapat pertanyaan netizen mengenai siapa dan apa saja yang dikenakan pajak.
"Sepanjang tdk dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak," tulis Yustinus.
Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!
— Prastowo Yustinus (@prastow) March 22, 2022