Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan gelaran Jakarta E-Prix atau Formula E.
Usai diperiksa, Prasetyo menerangkan bahwa lembaga antirasuah mengonfirmasi perihal aliran dana Rp180 miliar dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) DKI melalui Bank DKI untuk Formula E sebelum disahkannya APBD terkait.
"Dikonfirmasi mengenai uang Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui bank DKI," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (22/3/2022).
Dia menambahkan, aliran dana dari Dispora DKI Jakarta melalui Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan perhatian lebih mendalam dari KPK.
Prasetyo juga menyerahkan dokumen surat Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijawab menggunakan instruksi gubernur.
Selain itu, dia mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan ajang Formula E.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sudah angkat bicara menyoal pemeriksaan Prasetyo. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai tidak ada perihal yang luar biasa atas pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan mengetahui pola, mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), aturan, ketentuan, serta tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja perihal terkait.
"Ketua DPRD dipanggil KPK itu biasa. Ingin diskusi. KPK perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," kata Riza di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Kendati sudah diperiksa dua kali dalam sebulan terakhir, Riza menilai hal tersebut tidak mengindikasikan adanya hal yang luar biasa atas pemanggilan tersebut.