Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Eks Bupati Buru Selatan Diduga Memalak ASN

Dugaan adanya penarikan uang itu terungkap saat penyidik KPK memeriksa saksi dari DPRD dan Babinsa di Buru Selatan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Buru Selatan Togap Sudarsono Soulisa diduga menarik uang dari aparatur sipil negara atau ASN tanpa ada aturan yang jelas.

Dugaan adanya penarikan uang itu terungkap saat penyidik lembaga antikorupsi memeriksa sejumlah saksi antara lain anggota DPRD Fraksi PDIP Ahmad Umasangadji, anggota DPRD Fraksi Demokrat Ismail Loilatu dan Herlin F Seleky, anggota DPRD Fraksi Gerindra Mokesen Solisa, anggota DPRD Fraksi Golkar Vence Titawael.

Selain anggota DPRD, penyidik KPK juga memeriksa Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm Koptu Husin Mamang.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS. Selain itu dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” katanya, Senin (21/3/2022).

Ali menjelaskan bahwa KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN La Hamidi, Anggota DPRD Fraksi PDIP Orpa A. Seleky, Anggota DPRD Fraksi PAN Ahmadan Loilatu, dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem Abdul Gani Rahawarin.

“Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” jelasnya.

Atas kasus ini, Bupati Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. TSS [Tagop Sudarsono Soulisa] Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, JRK [Johny Rynhard Kasman] swasta, dan IK [Ivana Kwelju] swasta,” katanya pada konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Lili menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 miliar.

Dari penerimaan sejumlah fee tersebut, tambah Lili, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima TSS sekitar Rp10 miliar. Di antaranya diberikan IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Penerimaan uang Rp10 Miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper