Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) 2012-2017 Abdul Wahid dinyatakan lengkap.
Dia akan disidang di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin. “Tim Jaksa KPK masih tetap melakukan penahanan untuk tersangka selama 20 terhitung sejak 17 Maret sampai 5 April 2022 dirutan KPK Gedung Merah Putih,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa dalam waktu 14 hari kerja Jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin,” jelasnya.
Abdul Wahid awalnya ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022 dan gratifikasi. Awal tahun lalu, ditambah dengan TPPU.
Ali mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Abdul.
Baca Juga
Diduga ada beberapa penerimaan Abdul yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
“Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Ali menjelaskan bahwa TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis. Beberapa di antaranya adalah properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.