Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Pencucian Uang

Bupati Hulu Sungai Utara diduga melakukan pencucian uang dari perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid - Antara
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) 2012-2017 Abdul Wahid (WA) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Abdul.

Diduga ada beberapa penerimaan Abdul yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

“Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ali menjelaskan bahwa TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis. Beberapa di antaranya adalah properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

Sementara itu, Ali menuturkan bahwa KPK mendapat informasi ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW.

“KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara ini karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.

Di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper