Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Nirwono Joga

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan

Nirwono Joga juga merupakan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Menanti Aksi Duet Pemimpin Saat Memindahkan IKN

Ada 9 aturan turunan Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan.
Presiden Joko Widodo melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Kamis (10/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Presiden Joko Widodo melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Kamis (10/3/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono (BS) sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara dan Dhony Rahajoe (DR) sebagai wakilnya di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Tumpuan mewujudkan impian ibu kota baru kini ada di pundak mereka. Tugas kita ialah memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dan membuktikan kepercayaan pemerintah dan rakyat. Duet BS-DR akan langsung terlibat dalam penyusunan regulasi dan kegiatan fisik megaproyek pembangunan Kota Nusantara. Lalu, tugas apa yang harus segera dilakukan?

Pertama, untuk memulai pembangunan infrastruktur dasar IKN, duet BS-DR harus menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara yang terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. Payung hukum ini penting untuk mengawal duet BS-DR tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan pembangunan IKN ke depan.

Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yakni Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN (UU IKN Pasal 5 ayat 7), Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN (Pasal 7 ayat 4), Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN (Pasal 15 ayat 2), Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN (Pasal 14 ayat 2), serta Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat 5).

Selanjutnya, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran IKN dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN (Pasal 14 ayat 2), PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN (Pasal 24 ayat 7), PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat 3), serta Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat 4).

Kedua, duet BS-DR harus segera mempelajari konsep dasar pengembangan IKN yang mengamanatkan kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Menurut BS dalam sambutan perdana menyatakan bahwa kota yang harus humanis harus mengedepankan interaksi, kerekatan sosial, dan konektivitas antar warganya. Menurutnya, IKN harus menjadi kota yang merefleksikan Indonesia di masa depan.

Target itu akan terealisasi lewat pengelolaan kota, interaksi antarwarga, dan digitalisasi. Mereka perlu segera menjabarkan perencanaan skala makro, meso, dan mikro yang diterjemahkan ke dalam rencana induk IKN, rencana tata ruang wilayah IKN, rencana detail tata ruang IKN, rencana umum tata bangunan dan lingkungan, serta panduan rancang kota sebagai acuan dasar pembangunan Kota Nusantara.

Ketiga, pada tahap awal, duet BS-DR dapat fokus pada pembangunan infrastruktur dasar kota di wilayah perkotaan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN seluas 6.671 hektare yang akan menjadi cikal bakal Kota Nusantara.

Mereka perlu segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian PAN.

Keempat, kecepatan pembangunan di awal periode 2022—2024 menjadi krusial karena akan menjadi penentu keberhasilan keberlanjutan pembangunan IKN ke depan pasca-2024. Untuk itu duet BS-DR harus didukung kepastian alokasi lahan KIPP IKN yang jelas, bebas sengketa, dan lahan milik milik negara, serta kepastian alokasi anggaran yang berasal dari APBN sebagai modal awal pembangunan Kota Nusantara.

Dana APBN akan menjadi pemancing awal agar tercipta keyakinan dan kepercayaan dari pasar (calon investor), untuk melihat bahwa pemerintah serius/tidak dalam membangun IKN.Komposisi pembiayaan pembangunan IKN sebesar 19,5 persen APBN dan 80,5 persen nonAPBN (KPBU, swata) menunjukkan kepastian pendanaan pembangunan IKN menjadi prioritas Presiden Jokowi saat akhirnya memilih duet BS-DR.

Kehadiran BS (Asian Development Bank) diharapkan mampu menarik investor asing, sementara tugas DR (Kadin, REI) mengajak pengusaha/pengembang nasional untuk berinvestasi di IKN. Selamat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirwono Joga
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper