Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menyatakan pihaknya tengah melakukan pelacakan (tracing) terhadap aset milik Crazy Rich Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Bandung.
Pelacakan ini terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset milik DMT alias DS di Bandung,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).
Gatot mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi. Dia memperinci 18 orang saksi dan 8 ahli diperiksa.
“Dua dari ahli Bahasa, dua ahli ITE, dan tiga ahli pidana, serta satu ahli investasi,” kata dia.
Dia juga menyebut akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban Quotex.
Baca Juga
Rekening Diblokir
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
“Sudah di blokir juga (rekening Doni Salmanan),” kata Ivan saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (11/3/2022).
Ivan juga menyebut rekening milik Doni Salmanan memiliki jumlah transaksi yang besar. Hanya saja, Ivan tidak memperinci berapa nilai transaksi dimaksud.
“Rekeningnya memang memiliki jumlah transaksi yang besar,” kata Ivan.
Cuitan Sahroni
Diketahui Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa rekening Doni Salmanan telah diblokir. Hal itu diungkapkan Sahroni lewat unggahan di akun Instagram miliknya @ahmadsahroni08.
Menurut unggahan itu, disebutkan bahwa rekening tersebut sudah diblokir untuk kepentingan penyidikan.
"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," seperti dikutip dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni.
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.