Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Covid-19 Mereda, MUI: Salat Jemaah Tak Perlu Jaga Jarak

Pelonggaran fatwa saf salat itu sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 10 Maret 2022  |  08:49 WIB
Covid-19 Mereda, MUI: Salat Jemaah Tak Perlu Jaga Jarak
Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Ramadan 1439 H. - Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat jemaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf atau tanpa berjarak.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

“Salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Asrorun Niam Sholeh dilansir dari laman resmi MUI, Kamis (10/3/2022).

Niam menjelaskan, fatwa itu juga berlaku bagi  aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mui salat

Sumber : MUI

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top