Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang dihimpun Doni Salmanan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.
"Ya (akan diperiksa). Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapa pun, keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (9/3/2022).
Namun demikian, pihaknya belum menjelaskan secara detail kapan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan tersebut dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga
Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan selama 13 jam.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," jelasnya.
Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.