Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri pihak lain yang diduga turut serta menikmati uang hasil korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengemukakan pihaknya telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk telusuri aliran uang hasil korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.
Menurut Febrie masih ada pihak yang turut serta menikmati hasil korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini kami sedang mencari alat buktinya dulu dan menelusuri kemana saja aliran uang itu dan siapa saja yang menikmatinya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Terkait dengan pasal pencucian uang untuk dua orang tersangka, Febrie menegaskan kini penyidik masih fokus mencari aliran uang hasil kejahatan pengadaan pesawat Garuda Indonesia terlebih dulu.
"Kita fokus mencari aliran uang itu kemana saja untuk pengembalian kerugian negara," katanya.
Baca Juga
Berkaitan perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 Setijo Awibowo dan Eksekutif Project Manager Aircraft Deliver tahun 2014-2019 Agus Wahjudo.