Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya.
Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus, khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari, serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ketiga dapat melanjutkan perjalanan domestik," katanya lewat siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (9/3/2022)
Baca Juga
Pemerintah juga mengantisipasj potensi penularan Covid-19 dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain.
Menurutnya, hal tersebut bisa direalisasikan dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," ujar Wiku.