Bisnis.com, JAKARTA - KPK telah memanggil saksi dari perusahaan pemenang tender terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua. Lembaga antirasuah mendalami adanya dugaan perintah untuk melanggar aturan hukum pengerjaan proyek.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa saksi yang dipanggil adalah Koordinator Project Manager PT Waringin Megah Daem Nova Prihanto dan Achilees Hugo Krisna Noya selaku swasta.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Julistiana. Dia merupakan Tim Estimator PT Waringin Megah.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali,” jelasnya.
PT Waringin Megah merupakan perusahaan pemenang tender tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika pada 2015. Nilai penawarannya adalah Rp46 miliar.
Sedangkan sampai kini, KPK belum juga mengumumkan tersangka dan detail perkara. Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika pada tahun anggaran 2015, 2016, 2019, dan APBD Perubahan 2021.