Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluar Penjara, Angelina Sondakh Bakal Kembali ke Dunia Politik?

Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh menjawab isu yang beredar bahwa dirinya akan kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.
Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Artis sekaligus mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh memutuskan untuk keluar dari dunia politik usai keluar dari kurungan penjara. Eks politikus Partai Demokrat ini memilih untuk fokus dalam kehidupan keluarga.

"Utk saat ini saya tdk akan ikut berpolitik praktis lg, keluarga yg menjadi fokus utama. Terimakasih untuk doa & dukungan teman-teman," cuitnya melalui akun Twitter @AngelinaSondakh, Senin (7/3/2022).

Hal itu disampaikan Angelina Sondakh untuk menanggapi isu yang beredar bahwa dirinya akan kembali terjun ke dunia politik usai keluar dari penjara.

Adapun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar) karena kasus korupsi.

Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sementara sisanya, yakni sebesar Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang tersebut akhirnya keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menghirup udara bebas pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Program CMB merupakan remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Seharusnya Angelina Sondakh dapat bebas pada Oktober 2021. Hanya saja, dia tidak membayar sisa uang pengganti dan harus menjalani hukuman tambahan selama 4 bulan penjara.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper