Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Anak Terlibat hingga Korban dari Luar Daerah

LPSK temukan 25 fakta terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Kasus kerangka manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.

Komnas HAM merilis laporan yang mengatakan adanya keterlibatan oknum Polri pada Rabu (2/3/2022).

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta baru yang mengatakan adanya keterlibatan oknum TNI.

5 Oknum TNI terlibat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan resminya menyatakan bahwa terdapat lima orang oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ungkap Edwin dikutip dari Tempo, Kamis (3/3/2022).

Adanya sel lain

Dalam investigasi itu, Edwin dan kawan-kawan juga menyebutkan dugaan adanya sel ketiga meskipun tak secara eksplisit menyebutkan lokasinya.

Mereka juga menyatakan adanya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel hingga tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba seperti klaim Terbit Rencana dan tak ada aktivitas rehabilitasi di sana.

LPSK pun menilai kerangkeng tersebut tidak layak menjadi tempat tinggal manusia karena membatasi hak orang-orang yang tinggal di dalamnya.

"Mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," kata Edwin.

Tahanan dari luar daerah

Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tahanan yang berasal dari luar Kabupaten Langkat. Mereka dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, adanya dugaan pungutan liar, masa penahanan hingga empat tahun, serta pembiaran yang terstruktur dari aparat.

Para korban juga dipaksa membuat pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Anak bupati terlibat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper