Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Meski begitu, dijelaskan pula dalam Keppres tersebut bahwa hal tersebut tidak menjadikan 1 Maret sebagai hari libur nasional.
"Kesatu [Keppres] menetapkan 1 Maret [menjadi] Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi Keppres Nomor 2 Tahun 2022, dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (1/3/2022).
Sementara itu, diusulkannya 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini sendiri didasarkan peristiwa bersejarah pada tahun 1949, yakni Serangan Umum 1 Maret.
Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut merupakan upaya perlawanan dari rakyat, TNI, Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta.
Di sisi lain, dikutip dari Tempo, Jokowi memiliki beberapa alasan atas penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada awal Maret ini.
Pertama, setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih mendapat perlawanan dari Belanda dalam memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional. Di sini, Belanda masih gencar melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB.
Kedua, peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 memiliki peran yang penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mana mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.
Oleh karenanya, kemudian ditetapkanlah tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Di samping sebagai penanaman kesadaran akan nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, keberadaannya dimaksudkan untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.