Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dikutip melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, berdasarkan Keppres tersebut, mulai 1 Maret 2022 akan diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Kesatu [Keppres] menetapkan 1 Maret [menjadi] Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian bunyi Keppres Nomor 2 Tahun 2022, dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (25/2/2022).
Selanjutnya, dijelaskan juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur nasional. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sekadar informasi, Hari Kedaulatan Negara merupakan usulan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, di mana dirinya mengusulkan hari nasional ini untuk memperingati Serangan Umum yang terjadi pada 1 Maret 1949.
Adapun, hari bersejarah tersebut menjadi poin pertimbangan Keppres 2/2022, di mana peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Dikutip melalui laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Serangan Umum 1 Maret merupakan perang besar-besaran rakyat merebut kembali Yogyakarta. Serangan itu merupakan usulan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pada 1 Maret 1949, sekitar 06.00 WIB, seluruh rakyat menyerbu Yogyakarta yang diduduki Belanda. Hanya butuh waktu 6 jam bagi tentara dan rakyat Indonesia merebut kembali Yogyakarta.
Serangan Umum 1 Maret membuat dunia sadar Indonesia masih ada. Upaya di meja perundingan pun dilanjutkan lewat Konferensi Meja Bundar. Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.