Bisnis.com, JAKARTA - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok.
Pelapormya adalah Firdaus Nuzula. Jamal dilaporkan pada 4 Februari 2022 lalu.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dia dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti yakni, PJB, kuitansi pembelian, juga mutasi rekening.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelapor membeli sebuah rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta.
Jamal pun menjanjikan pelapor sertifikat rumah (SHM) yang akam diberi pasca pembayaran lunas.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijnajikan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, pelapor lewat kuasa hukum melayangkan surat somasi pada Jamal. Hanya saja, Jamal tak mengindahkan somasi tersebut. Zulpan pun menyebut, laporan tersebut dalam proses penyelidikan.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyeles esaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata Zulpan.