Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Peneliti Kebijakan: Perbaiki Dulu Kualitas Pelayanannya

Lembaga Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa menilai penambahan jumlah peserta JKN/BPJS Kesehatan akan terjadi jika pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan dan persebaran aksesnya.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan peralihan hak tanah melalui jual beli mulai 1 Maret 2022 dinilai kurang tepat. 

Menurut peneliti kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa, Irvan Tengku Harja, kepesertaan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah tidak ada sangkut pautnya. Jika tujuan pemerintah ingin menambah jumlah peserta, harusnya dengan meningkatkan kualitas pelayanannya. 

“BPJS Kesehatan harus mengupgrade layanan dan fasilitas kesehatannya, juga tenaga kesehatan dari segi kualitas dan kuantitas. Dengan demikian, publik akan terdorong untuk ikut atau aktivasi ulang kepesertaannya,” ujar irvan kepada Bisnis, Kamis (24/2/2022) malam.  

Jika dipaksakan menjadi syarat wajib jual-beli tanah dan hal-hal lain yang tidak berhubungan, kata Irvan, hal itu bisa memberatkan mereka yang mengalami kendala akses ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Semisal mereka yang tinggal di pedalaman, pegunungan atau pesisir yang jauh dari Faskes Tingkat Pertama atau kantor cabang BPJS Kesehatan dan ketika mereka ingin mengurus sesuatu lalu tidak punya KIS, itu akan menyulitkan mereka,” jelasnya.   

Irvan melihat banyak orang atau penduduk di pedalaman, pegunungan atau pesisir sulit mengakses program ini karena kendala jarak. Jika terdaftar, terkendala jarak untuk bayar offline, sementara untuk mengakses pembiayaan online juga disulitkan oleh akses sinyal. 

“Jadi jika mau dikaitkan atau dihubungkan dengan kebijakan lain, ya perbaiki dulu pelayanannya. Perluas persebaran faskesnya, tingkatkan kualitasnya dan tambah tenaga kesehatannya. Dari situ, penduduk di wilayah 3T bisa memanfaatkan JKN sekaligus mendongkrak program universal health coverage yang dicita-citakan pemerintah,” terang Irvan. 

Seperti diketahui, pemerintah berniat meningkatkan kepesertaan JKN melalui sejumlah program mulai dari syarat jual beli tanah, pembuatan SIM, pengajuan KUR hingga urusan ibadah yakni pergi haji. Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu instansi yang akan mulai menjalankan regulasi tersebut. 

Ketentuan tentang syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lewat Inpres tersebut, diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya dalam rangka optimalisasi program JKN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper