Bisnis.com, MEDAN - Kapolda Sumatra Utara Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) bukan praktik penimbunan.
Menurut Panca, kesimpulan ini ditarik berdasar pendalaman pihaknya beberapa hari ini.
Menurut perhitungan mereka, perusahaan dikategorikan melakukan praktik penimbunan jika kuantitas barang yang disimpan berjumlah tiga kali lipat dari produksi kebutuhan rata-rata per bulan.
Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.
Saat ditemukan, menurut Panca, produk minyak goreng kemasan yang berada di gudang SIMP berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.
"Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita seperti itu," kata Panca saat meninjau distribusi minyak goreng SIMP, Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga
Panca mengatakan, petugas sudah memeriksa 18 pabrik minyak goreng di Sumatra Utara sepekan terakhir. Menurut dia, ditemukan dugaan praktik penimbunan.
Bahkan, untuk pendistribusian minyak goreng milik SIMP dikawal langsung sejak tiga hari terakhir. Tepatnya setelah berita temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng menumpuk di gudang anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) ini.
Pada Senin (21/2/2022) lalu, produk minyak goreng milik SIMP yang telah disalurkan berjumlah 25.287 kotak kepada delapan distributor di Sumatra Utara.
Sedangkan pada hari Selasa (22/2/2022) didistribusikan sebanyak 34.362 kotak ke sejumlah distributor di Sumatra Utara maupun luar provinsi. Jumlahnya terdiri atas 16.515 kotak produk minyak goreng ke 11 distributor di Sumatra Utara dan sisanya untuk sejumlah distributor di luar Sumatra Utara.
Pada hari ini, produk minyak goreng yang distribusikan berjumlah 21.156 kotak. Minyak goreng tersebut disalurkan ke delapan distributor di Sumatra Utara dan distributor luar Sumatra Utara. Masing-masing 11.279 kotak dan 9.877 kotak.
Saat pertama kali ditemukan menumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, produk minyak goreng tercatat 1,1 juta kilogram atau setara 92.677,66 kotak. Minyak goreng ini disebut merupakan sisa hasil produksi 2021 lalu dan produksi awal tahun 2022. Jumlah itu terdiri atas stok distributor atau konsumsi masyarakat sebanyak 80.804 kotak serta untuk kalangan industri dan UMKM sebanyak 11.873 kotak.
Menurut Panca, stok per bulan untuk kebutuhan konsumen dalam kondisi normal rata-rata berjumlah 94.684, 15 kotak. Jika yang disebut penimbunan berjumlah tiga kali lipat, maka minyak goreng yang ditemukan seharunya berjumlah sekitar 284.052 kotak.
"Sedangkan saat ditemukan beberapa waktu oleh Tim Satgas Pangan Sumut di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak perbulan," kata Panca.
Sementara itu, Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Tjin Hok mengatakan bahwa selama ini perusahaan menyalurkan minyak goreng ke sejumlah provinsi di Pulau Sumatra. Satu-satunya yang tidak hanya Lampung.
Menurutnya, 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan Sumatra Utara sebelumnya masih di bawah standar perusahaan. Biasanya, SIMP memiliki stok minimum sebanyak 200.000 karton.
Menurutnya, perusahaan biasa memiliki stok 550.000 karton minyak goreng per bulan. Sedangkan saat itu yang ada hanya sekitar 94.000 karton.
"Jadi perusahaan benar-benar komitmen menyalurkan dan hari ini seperti yang dilihat itu barang sudah kosong," katanya.
Kronologi
Sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan tertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022).
Tumpukan produk dengan merek inisial B tersebut ditemukan tatkala kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 terjadi di berbagai pasar tradisional maupun retail modern.
Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Beranjak dari kondisi itu, tim Satgas Pangan Sumatra Utara lanjut menyambangi sejumlah gudang produsen maupun distributor minyak goreng.
"Hari ini kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang," kata Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait kepada Bisnis.
Kepada tim, seorang pegawai gudang membenarkan bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut belum disalurkan ke pedagang. Alasannya karena kebijakan yang diambil pihak manajemen.
Setelah mendengar pengakuan itu, Naslindo meminta kepada manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.
"Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan," katanya.
Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian.
Apalagi, kata Naslindo, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatra Utara.
"Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana," kata Naslindo.
Lebih lanjut, Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, unsur Polda Sumatra Utara juga bagian dari Tim Satgas Pangan Sumatra Utara.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," kata Naslindo.
Seorang pedagang warung nasi di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Asril, mengaku kewalahan mencari produk minyak goreng seharga Rp14.000.
Asril mengaku sudah mencarinya ke puluhan toko, ritel maupun ke sejumlah pasar tradisional.
"Tapi yang kami temukan masih harga yang lama, ada yang Rp18.000," kata Asril kepada Bisnis.
Karena situasi ini, Asril mengaku harus mengeluarkan modal jauh lebih besar demi melanjutkan usahanya.
"Saya juga sudah ke Bulog, tapi katanya kosong," kata Asril.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan, definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga.
"Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain," kata Ridho kepada Bisnis.
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut Ridho, tujuan itu sulit tercapai.
"Yang perlu dikejar, apa motif lain dalam melakukan penimbunan. Mestinya ya harus mereka distribusikan, baik di retail modern dan tradisional," katanya.