Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor, Polri Butuh Waktu

Polri akan melakukan penyempurnaan regulasi pengurusan surat kendaraan bermotor menyusul adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis,com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi terkait kewajiban pengurusan surat kendaraan bermotor yang mensyarakatkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal itu menyusul dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” terang Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya.

Hendra memastikan, pihaknya akan bekerja keras untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan aturan di kepolisian.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini.

“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” kata Hendra.

Meski demikian, lanjut dia, dalam penyempurnaan aturan ini Polri membutuhkan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper