Bisnis,com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi terkait kewajiban pengurusan surat kendaraan bermotor yang mensyarakatkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu menyusul dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” terang Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya.
Hendra memastikan, pihaknya akan bekerja keras untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan aturan di kepolisian.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini.
“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” kata Hendra.
Meski demikian, lanjut dia, dalam penyempurnaan aturan ini Polri membutuhkan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi.
“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.