Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, periode libur panjang terjadi pada 26, 27 dan 28 Februari 2022, pemerintah disebutkan akan mengoptimalkan kebijakan yang ada terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Meskipun begitu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus Covid-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," katanya dalam agenda keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/2/2022).
Dia menyarankan, bagi populasi renta agar menunda dulu kegiatannya. Populasi ini dimaksud seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh.
Adapun, bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.
Lalu, kepada pemerintah daerah (pemda) diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak.
Baca Juga
Selain itu masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
"Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku.