Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Bela Rakyat Saat Bersengketa Lahan dengan Perusahaan, Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan

Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena dianggap bertindak di luar kewenangannya.
Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar./Istimewa
Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Informasi tersebut terkuak setelah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon kepada KSAD agar dievakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya kambuh.

Selain itu, ia juga mohon untuk diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat bersengketa dengan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

Klarifikasi TNI AD

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna angkat bicara menanggapi informasi penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dalam keterangannya di laman tniad.mil.id, Brigjen TNI Tatang membenarkan soal penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yaitu berkaitan dengan aksi Brigjen Junior yang ikut campur mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Brigjen TNI Tatang mengatakan, terkait adanya surat permohonan pengampunan dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) sesuai prosedur harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara itu terkait usia pensiunnya yang dianggap sebentar lagi, dianggap tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dijalaninya saat ini.

"Tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper