Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).
Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat.
Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ujarnya.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia.
Ajukan Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati
Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu