Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Hal tersebut dikonfirmasi olah Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji. Dia mengatakan Peluncuran JKP oleh Presiden Jokowi akan dijadwalkan ulang. Namun, belum diketahui kapan waktunya.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian kepada Wartawan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pembatalan peluncuran program tersebut disebabkan kendala teknis.
"Iya [batal diluncurkan], karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," katanya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Apa Itu Program JKP?
Sekadar informasi, program JKP merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini akan memberikan kepada Buruh penerima manfaat JKP uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Bahkan, buruh akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, sedangkan untuk 3 bulan selanjutnya, uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 25 persen dari upah.
Program JKP digadang-gadang akan menjadi pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai polemik.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.