Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Diluncurkan Jokowi Hari ini, Apa itu Program JKP?

Presiden Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sedianya dilakukan pada hari ini, Selasa (22 Februari 2022).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022).

Hal tersebut dikonfirmasi olah Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji. Dia mengatakan Peluncuran JKP oleh Presiden Jokowi akan dijadwalkan ulang. Namun, belum diketahui kapan waktunya.

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian kepada Wartawan, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pembatalan peluncuran program tersebut disebabkan kendala teknis.

"Iya [batal diluncurkan], karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," katanya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Apa Itu Program JKP?

Sekadar informasi, program JKP merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program ini akan memberikan kepada Buruh penerima manfaat JKP uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Bahkan, buruh akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, sedangkan untuk 3 bulan selanjutnya, uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 25 persen dari upah.

Program JKP digadang-gadang akan menjadi pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai polemik.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.

Halaman Selanjutnya
Syarat dan Cara Daftar JKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper