Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini, Ada Apa?

Jokowi batal melakukan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan batal melakukan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dioperatori oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (22/2/2022).

Hal ini disampaikan oleh Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, di mana dirinya mengatakan Peluncuran JKP akan dijadwalkan ulang. Namun, belum diketahui kapan waktunya.

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian kepada Wartawan, Selasa (22/2/2022).

Meskipun peresmian oleh Kepala Negara dibatalkan, tetapi program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.

Dian mengatakan bahwa klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022 sepanjang peserta memenuhi kriteria. Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terdapat manfaat berupa uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," tuturnya.

Dia melanjutkan bahwa saat ini BPJamsostek juga telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pembatalan dikarenakan kendala teknis.

"Iya [batal diluncurkan], karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," katanya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Menurut catatan Bisnis, Jokowi telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyederhanakan aturan JHT.

Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).

Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut agar dapat dicairkan bagi pekerja yang mengalami masa sulit saat ini.

Sekadar informasi, program JKP merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Buruh penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Bahkan, buruh akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Sementara itu, untuk 3 bulan selanjutnya, uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 25 persen dari upah. Program JKP digadang-gadang akan menjadi pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai polemik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper