Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan batal melakukan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dioperatori oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Hal ini disampaikan oleh Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, di mana dirinya mengatakan Peluncuran JKP akan dijadwalkan ulang. Namun, belum diketahui kapan waktunya.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian kepada Wartawan, Selasa (22/2/2022).
Meskipun peresmian oleh Kepala Negara dibatalkan, tetapi program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.
Dian mengatakan bahwa klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022 sepanjang peserta memenuhi kriteria. Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terdapat manfaat berupa uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," tuturnya.
Dia melanjutkan bahwa saat ini BPJamsostek juga telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pembatalan dikarenakan kendala teknis.
"Iya [batal diluncurkan], karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali," katanya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menurut catatan Bisnis, Jokowi telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyederhanakan aturan JHT.
Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
Kepala Negara pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut agar dapat dicairkan bagi pekerja yang mengalami masa sulit saat ini.
Sekadar informasi, program JKP merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Buruh penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Bahkan, buruh akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.
Sementara itu, untuk 3 bulan selanjutnya, uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 25 persen dari upah. Program JKP digadang-gadang akan menjadi pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai polemik.