Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Wilayah Aglomerasi Jawa-Bali PPKM Level 3, Ini Daftarnya

Luhut Pandjaitan menyatakan jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali meningkat.
Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan yaitu 22-28 Februari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali meningkat. Dia mengatakan kenaikan status sejumlah daerah ke PPKM Level 3 disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat.

"Mulai banyak kabupaten/kota yang masuk kedalam asesmen Level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (21/2/2022).

Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali ini menambahkan bahwa pada periode perpanjangan PPKM sepekan ke depan, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya masih berada pada asesmen Level 3.

"Terkait detail aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang terbit sore ini," imbuh Luhut.

Selain itu, Luhut juga mengungkapkan bahwa ada daerah di Jawa-Bali yang naik ke Level 4 pada periode perpanjangan PPKM 22-28 Februari 2022. Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang berstatus PPKM Level 4.

"Terkait detail aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang terbit sore ini," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper