Bisnis.com, JAKARTA – Pendeknya jadwal Presiden Joko Widodo menentukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Nusantara membuka peluang para menteri aktif untuk menjadi pejabat perdana.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa setelah UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diundangkan, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi. Salah satunya terkait penunjukan Kepala Badan Otorita.
“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” katanya kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Pria yang disapa Awiek tersebut menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.
Sedangkan mengacu pada pasal 9 ayat 1, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan presiden. Lalu pada pasal 4 ayat 1 b tertera status Badan Otorita adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
Baca Juga
Oleh karena itu, tambah Awiek, jabatan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Wakilnya dari luar kementerian. Meski begitu, hal tersebut tergantung pilihan dari presiden.
Jokowi yang menentukan untuk menunjuk salah satu menteri yang merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN. Awiek menuturkan bahwa peluang tersebut sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.
“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk,” jelasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa juga menjabat sebagai menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai Menteri PPN.