Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dikutip melalui dokumen yang Bisnis terima Minggu (20/2/2022) UU yang terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasali ini menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara. Kawasan yang berada di sekitar Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam belied itu, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diatur dalam dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam beleid tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini disebutkan wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Oleh sebab itu, hal tersebut mengartikan bahwa Jokowi memiliki waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN, dikutip Bisnis, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara yang dilantik oleh Jokowi akan memiliki masa jabatan lima tahun. Bahkan, keduanya dapat dipilih satu kali lagi untuk periode lima tahun.
Kendati demikian, keduanya juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu sehingga dapat diartikan kepala Negara memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat (2) UU IKN.
Sekadar informasi, pemindahan ibu kota negara telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Persetujuan bersama itu dituangkan ke dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Adapun, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara secara resmi akan bernama Nusantara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, Ibu Kota Negara baru tersebut akan memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare, sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.
Sementara itu, dari sisi batas wilayah Nusantara sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Adapun, untuk sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Lebih lanjut, secara geografis, posisi IKN secara lengkap untuk bagian Utara terletak pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan, sementara bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan.
Kemudian, untuk bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan dan bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan