Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Ini Tenggat Jokowi Tunjuk Kepala Otorita

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang ditetapkan bernama Nusantara mewajibkan Presiden menunjuk kepala dan wakil kepala otorita setelah aturan ditetapkan dengan berkonsultasi ke DPR RI.
Tower Panajam di kawasan Stadion Penajam di Kilometer 9 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur, tersebut akan dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears)/penajam.kotaku.co.id
Tower Panajam di kawasan Stadion Penajam di Kilometer 9 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur, tersebut akan dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears)/penajam.kotaku.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dikutip melalui dokumen yang Bisnis terima Minggu (20/2/2022) UU yang terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasali ini menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara. Kawasan yang berada di sekitar Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam belied itu, Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu diatur dalam dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam beleid tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini disebutkan wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

Oleh sebab itu, hal tersebut mengartikan bahwa Jokowi memiliki waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN, dikutip Bisnis, Minggu (20/2/2022).

Lebih lanjut, Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara yang dilantik oleh Jokowi akan memiliki masa jabatan lima tahun. Bahkan, keduanya dapat dipilih satu kali lagi untuk periode lima tahun.

Kendati demikian, keduanya juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu sehingga dapat diartikan kepala Negara memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat (2) UU IKN.

Sekadar informasi, pemindahan ibu kota negara telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Persetujuan bersama itu dituangkan ke dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Adapun, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara secara resmi akan bernama Nusantara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, Ibu Kota Negara baru tersebut akan memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare, sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Sementara itu, dari sisi batas wilayah Nusantara sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Adapun, untuk sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selanjutnya, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Lebih lanjut, secara geografis, posisi IKN secara lengkap untuk bagian Utara terletak pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan, sementara bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan.

Kemudian, untuk bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan dan bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper