Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara investasi investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo.
Saat ini perkara dugaan penipuan berkdeok investasi tersebut juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara itu baik dari saksi maupun influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz sendiri saat ini mangkir dari panggilan penyidik karena berobat ke luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengonfirmasi hal itu dan mengatakan Indra Kenz minata penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan," kata Ahmad Ramadhan, dikutip lagi Sabtu (19/2/2022).
Ahmad Ramadhan juga memastikan bahwa infulencer yang gemar memamerkan perjalanannya di instagram tersebut bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Indra Kenz melalui akun media sosialnya seringmenawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo, bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.
Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
Gelar Perkara
Sementara itu, penyidik kepolisian telah menggelar perkara kasus penipuan Binomo. Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelanggaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.
Pihak Indra Kenz
Sementara itu, penasihat hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya menghargai langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
"Kami menghargai sikap Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/2/2022).
Namun dia berharap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lainnya.
"Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya," tukas Wardaniman.