Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri diminta mengusut tuntas motif pengerahan ratuan anggota polisi di Desa Wadas, Jawa Tengah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap bahwa pengerahan yang disertai aksi kekerasan terhadap warga penolak tambang telah melanggar hak asasi manusia.
“Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat polri itu jelas merupakan pelanggaran HAM,” kata Sugeng dilansir dari Tempo, Sabtu (19/2/2022).
Sugeng mengatakan sikap Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo diperlukan untuk mengusut keterlibatan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.
Dia mengatakan pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.
Sugeng menjelaskan perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
Baca Juga
Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, kata dia, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
“Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” kata Sugeng.
Namun, menurut Sugeng, adanya surat tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas.
Disamping itu, kata dia, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K.
Sugeng mengatakan IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut ditelusuri oleh Komnas HAM dan DPR dengan membentuk pansus. Penelusuran itu dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM.